BELA NEGARA WAJIB BAGI ANAK BANGSA 16 Jun 2009 KODAM IM (16/6),- Komandan Korem 011/LW Kolonel Inf Bachtiar Sip mengatakan, berdasarkan undang-undang dasar 1945 pada pasal 30 tertulis, ”tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.”Dan syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur dengan undang-undang. Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan (AGHT) baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Pernyataan tersebut disampaikan saat pembukaan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara di Aula Yuda Korem 011/LW, beberapa waktu lalu.
Danrem 011/LW Kolonel Inf Bachtiar Sip, melalui Kapenrem Kapten Inf Khairi SE mengatakan, sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta bela negara. Yakni dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman,gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) pada NKRI. Seperti parah pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan bangsa dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Tujuan diselengarakannya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, ujar Kapten Inf Khairi SE, untuk mewujudkan warga negara yang memiliki sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi kecintaan pada tanah air yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara melibatkan 100 masyarakat dari beberapa Desa. Meliputi Kecamatan Banda Sakti, Kecamatan Muara Dua dan Kecamatan Blang Mangat. Pemberi materi para Kasi Korem 011/LW dan Pasi Korem o11/LW.
beri komentar | cetak |