HALAMAN DEPAN CITRA ORGANISASI KARIR BERITA KARYA GALERI LINK KONTAK
 

Berita

Latihan Gabungan TNI
Diklat
Penpas
Komisi I DPR RI
Opini
Duka Cita
Regional
Kegiatan Sosial
Internasional
Diklat Bilateral
Berita Terkini
Berita Media
Amanat
Politik
Prestasi
Berita Operasional
Seremonial
Nasional
Internal
Olah Raga
Ucapan Selamat

Patriot
Pusjarah TNI
Acara TNI
Badan Narkotika

Berita

 
SOAL PENEMBAKAN DI TIMIKA BELUM ADA BUKTI KETERLIBATAN TNI
09 Jan 2003

JAKARTA – Hasil investigasi tim gabungan Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Mabes Kepolisian RI (Polri) menyatakan, belum ditemukan bukti keterlibatan anggota TNI pada kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya tiga orang karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) di Timika, Papua, 31 Agustus 2002 lalu.

Demikian disampaikan Sekretaris Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Sudi Silalahi di Kantor Menko Polkam, Jakarta, Rabu (8/1). Tim gabungan dari Mabes TNI diketuai Brigjen Hendardji, sedangkan dari Mabes Polri diketuai Brigjen Indarto. Tiga karyawan PTFI yang tewas tersebut, dua orang diantaranya adalah warga negara Amerika Serikat (AS), yaitu Ted Burcon dan Rickey Spear. Sedangkan satu orang lainnya, FX Bambang Riwanto, adalah warga negara Indonesia. Selain tiga korban tewas, penembakan tersebut mengakibatkan 12 orang mengalami luka-luka.

Silalahi memaparkan, tim gabungan dari Mabes Polri telah memeriksa 66 orang sipil, tiga anggota Polri, dan 14 anggota TNI. Kemudian juga telah dilakukan pengolahan TKP, uji balistik untuk barang bukti pada tanggal 31 Agustus 2002, barang bukti tanggal 1 September 2002, dan rekonstruksi.

Sedangkan tim gabungan dari Mabes TNI telah memeriksa delapan orang sipil dan 37 anggota TNI. Hasil investigasi dari penyelidikan dan penyidikan pada kasus penembakan karyawan PTFI tanggal 31 Agustus 2002 yang lalu, pelakunya belum ditemukan. Adapun dugaan terhadap anggota TNI yang terlibat telah dilakukan penyelidikan gabungan tim Mabes TNI/Polri, hasilnya belum ditemukan bukti adanya keterlibatan tersebut. “Keterangan Saudara Decky Murib yang menjadi pelapor itu telah diadakan uji lapangan, uji dokumen, uji penembakan, uji pendengaran, serta pemeriksaan saksi,” kata Silalahi.

Pertama, menurut Decky Murib, kendaraan LWB nomor lambung 609, yang digunakan untuk menembak, dinyatakan bahwa kendaraan itu adalah kendaraan milik Petrosi. Itu sudah tidak digunakan sejak tahun 1995, atau sudah dihancurkan. “Jadi, tidak benar ada penggunaan kendaraan nomor lambung 609 itu,” kata Silalahi.

Kemudian, menurut pelapor, Decky Murib, bahwa ketika kejadian itu Kapten Inf Margus Arifin menginap di Hotel Serayu kamar 607. Ternyata pada tanggal itu, kamar 607 diisi oleh orang yang bernama Sasmito. Petugas receptionist Hotel Serayu Yetty Rumuat mengatakan, ia kenal dengan Kapten Inf Margus dan pada malam itu Margus tidak menginap di Hotel Serayu. Pada malam itu ada yang menginap di Hotel Serayu, namanya Markus, bukan Margus, dan bukan anggota TNI.

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Decky Murib pada tanggal 23 Desember 2002, ia menyatakan bahwa ia berhenti di km 58 dan mendengar tembakan yang menurut tembakan itu dilakukan di km 62,5. Silalahi mengatakan, atas keterangan saksi pelapor tersebut, maka telah diadakan uji coba, uji lapangan dilakukan penembakan di km 62,5. Kemudian di km 58, disaksikan oleh tim Mabes TNI/Polri, Elsham, termasuk security PTFI, lalu dari titik penembakan yang dilakukan dengan SS1 dan SP sebanyak 20 butir, ternyata 26 saksi yang berada di km 58 tidak ada satupun yang mendengarkan tembakan.

Kemudian hasil pemeriksaan terhadap Kapten Inf Margus Arifin dan saksi-saksi, serta bukti yang mendukung, pada tanggal 31 Agustus 2002, Kapten Inf Margus, yang dilaporkan oleh pelapor Decky Murib, pada saat kejadian yang bersangkutan sedang mengikuti pendidikan Suslapa di Bandung dan sorenya dia meminta izin bermalam di Jakarta.

Pada tanggal 29 Desember 2002, Kapten Inf Margus dipanggil ke Timika untuk diperiksa. Margus memenuhi panggilan tersebut dan rencananya akan dipertemukan dengan saksi Decky Murib, namun hingga saat ini saksi pelapor belum juga hadir waktu dipanggil.

“Dengan demikian, keterangan itu sudah sangat tidak benar, karena semua yang dilaporkan Decky Murib sudah diuji di lapangan dari apa yang dilaporkan,” kata Silalahi.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Papua Brigjen Raziman Tarigan menyatakan, sesuai dengan hasil uji balistik yang dilakukan pihak kepolisian, diketahui bahwa pelaku penembakan adalah anggota TNI Angkatan Darat/Kostrad 515. Dugaan itu diperkuat dengan jenis senjata yang digunakan, yakni senjata otomatis penuh yang dimikili oleh jajaran TNI. (Kompas, 28 Desember 2002).

Berkaitan dengan adanya perbedaan hasil investigasi Polda Papua dengan tim gabungan Mabes TNI/Polri, wartawan menanyakan, mengapa bisa ada perbedaan hasil investigasi? Silalahi mengatakan, tim gabungan Mabes TNI/Polri sudah memeriksa beberapa saksi. Kedua tim sudah bekerja keras untuk menemukan indikasi ataupun membuktikan kebenaran apa yang pernah dinyatakan Wakil Kepala Polda Papua Raziman Tarigan. “Wakapolda Tarigan, keyakinannya barangkali berdasarkan laporan dari saudara Decky Murib. Tapi, penyelidikan, penyidikan, sampai sekarang tidak berhenti. Jadi, terus dilakukan. Kami tidak dapat menyimpulkan pelakunya si A, si B, sebelum ada penyelidikan, penyidikan,” ujarnya. [Kompas : 09 Januari 2003]


beri komentar | cetak

 

Naskah Ilmiah
Download »
Pendaftaran
PA PK

a.Persyaratan »
b.Daftar kebutuhan »
Pendaftaran
Mahasiswa Beasiswa TNI

Persyaratan »
Pendaftaran Sekbang PSDP TNI
Persyaratan »

Halaman Depan | Citra | Organisasi | Karir | Berita | Karya | Galeri | Link | Kontak

©Copyright 2009. Kerjasama dengan Puspen TNI.
webmaster@tni.mil.id
TNI - AD TNI - AL TNI - AU TENTARA NASIONAL INDONESIA