KLARIFIKASI THE WASHINGTON POST 25 Feb 2003 (PUSPEN TNI/25-02-2003). - Surat Kabar The Washington Post yang terbit di AS, melalui Penasehat Hukumnya yang diketuai oleh Todung Mulya Lubis, SH, Senin (24/2) bertempat di Ruang Batavia Lt.18 Gedung BCA, Jl. Sudirman Jakarta, mengklarifikasi artikel yang dimuat harian tersebut tanggal 3 November 2002, yang ditulis oleh Ellen Nakashima dan Allan Siprees. Artikel tersebut menggambarkan seakan-akan telah terjadi diskusi/pembicaraan antara pejabat tingkat tinggi TNI, termasuk Panglima TNI Jenderal TNI Endriartono Sutarto untuk melakukan operasi terhadap Freeport MC Moran Copper & Gold Inc, sebelum terjadinya insiden Timika tanggal 31 Agustus 2002 yang menyebabkan terbunuhnya 2 (dua) warga Amerika Serikat dan 1 (satu) warga Indonesia.
Klarifikasi ini untuk menindak lanjuti tuntutan Panglima TNI terhadap harian tersebut. Dari The Washington Post diwakili oleh Tim Penasehat Hukumnya Todung Mulya Lubis, SH dan dari pihak Panglima TNI diwakili oleh Tim Penasehat Hukumnya Trimoelja D. Soerjadi dan Frans Hendra Winata.
Hasil klarifikasi yang disepakati oleh masing-masing Ketua Tim Penasehat Hukumnya dapat disimpulkan sebagai kesimpulan akhir bahwa Washington Post akhirnya “menyesali dan membantah kebenaran terhadap artikel yang pernah dimuat harian tersebut dengan judul “Indonesia Military Allegedly Talked of Targetting Mine” pada tanggal 3 November 2002. Sebagai tindak lanjutnya hasil klarifikasi ini akan dimuat harian tersebut pada halaman A.18.
beri komentar | cetak |